Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Karimun Menggelar Konsolidasi bersama akademisi
humas
Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar diskusi bersama civitas akademika dan mahasiswa STIE Cakrawala di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, Jum'at (17/4).
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Memberi arahan pada rapat mingguan
humas
Karimun - Demi menjaga performa lembaga agar tetap sesuai rencana kerja, Bawaslu Kabupaten Karimun mengadakan rapat rutin sekretariat pada Senin (13/04).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten  Karimun Menghadiri Peringatan Bawaslu ke 18 Secara Virtual
humas
Karimun - Semarakkan Rangkaian Peringatan HUT Bawaslu ke-18, Bawaslu Kabupaten Karimun hadiri Acara Peringatan Hari Ulag Tahun Bawaslu ke-18 dengan tema Mengukuhkan Demokrasi melalui zoom meeting, Kamis (9/4/2026).
Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan ke Bawaslu Kabupaten Karimun
humas
KARIMUN - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri sekaligus melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Pertama Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karimun, K
Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan audiensi dengan Kapolres Kabupaten Karimun
humas
KARIMUN — Audiensi antara Bawaslu Kabupaten Karimun dan Polres Kabupaten Karimun dilaksanakan pada Jum'at (20/02/2026) pukul 10.00 WIB.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070