Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Karimun Perkuat Integritas Pengawas Lewat Apel Pagi: Disiplin Internal Kunci Akuntabilitas Lembaga
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tahapan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Tingkatkan Profesionalisme, Bawaslu Karimun Ikuti Pelatihan Keprotokolan dan MC Tingkat Provinsi
humas
KARIMUN – Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola acara dan kualitas komunikasi publik, jajaran Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keprotokolan dan Master of Ceremony (MC) pada Kamis (9/7/2026).
Perkuat Integritas Pengawas, Bawaslu Karimun Gelar Apel Senin Pagi Demi Kawal Demokrasi Bermartabat
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun kembali melaksanakan rutinitas Apel Senin Pagi pada Senin (6/7/2026).
Bawaslu Karimun Ingatkan Sanksi Pidana bagi Penghalang Pendaftaran Pemilih: Ancaman 3 Tahun Penjara Menanti
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mempertegas komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Perkuat Sinergi, Bawaslu Kabupaten Karimun Ikuti Rakor P2H se-Provinsi Kepulauan Riau
humas
KARIMUN – Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) rutin Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (03/07/2026).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070