Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Karimun Ikuti Rakor Pencegahan, Parmas, dan Humas Tingkat Provinsi
humas
KARIMUN – Dalam upaya memperkuat langkah preventif dan efektivitas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Ria
Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Karimun Fokus pada Kesiapan Menghadapi Tantangan Pengawasan
humas
KARIMUN – Menyadari bahwa tahapan pengawasan pemilihan ke depan akan semakin kompleks dan menantang, Pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar rapat rutin strategis pada Senin (8/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat: Bawaslu Raih Peringkat Ketiga Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat
humas
KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Teguhkan Komitmen, Bawaslu Kabupaten Karimun Awali Pekan dengan Apel Kedisiplinan
humas
KARIMUN – Memulai pekan dengan semangat dedikasi yang tinggi, jajaran sekretariat dan anggota Bawaslu Kabupaten Karimun melaksanakan apel rutin pada Senin pagi (8/6/2026).
Mengutamakan Pencegahan: Strategi Bawaslu Kawal Integritas Pemilu dari Hulu
humas
KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa kunci utama dalam menjaga integritas pemilu bukan sekadar melakukan penindakan, melainkan mengutamakan aspek pencegahan.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070