Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Ketua Bawaslu Karimun Ajak Pelajar SMKN 2 Karimun Jadi Agen Pengawasan Partisipatif dalam Wawasan Kebangsaan
humas
KARIMUN — Peran pelajar dalam menjaga masa depan demokrasi bangsa kembali mendapat penekanan khusus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Jadi Pembina Upacara di SMKN 2 Karimun, Tekankan 5 Poin Penting Ikrar Pelajar
humas
KARIMUN — Pelajar bukanlah sekadar individu yang datang ke sekolah untuk duduk dan mendengarkan, melainkan generasi penerus bangsa yang membawa harapan besar di pundak mereka.
Bawaslu Kabupaten Karimun Gelar Apel Senin, Tekankan Evaluasi dan Penguatan Supporting System
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun kembali melaksanakan apel rutin hari Senin sebagai bagian dari rutinitas kelembagaan.
Bawaslu Kabupaten Karimun Kawal Ketat Coklit Terbatas DPB Demi Jaga Hak Pilih Warga
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menegaskan komitmen penuhnya dalam menjaga hak pilih warga negara sekaligus memastikan akurasi data pemilih yang berkualitas.
Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Karimun Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia
humas
KARIMUN — Keluarga Besar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070