Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Mengenal Keterbukaan Informasi di Bawaslu: Yuk, Pahami Klasifikasi Informasi Publik Sesuai Perbawaslu!
humas
KARIMUN – Transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Bawaslu Karimun dan Bakesbangpol Kolaborasi Edukasi Demokrasi dan Bela Negara bagi Pelajar SMK Vidya Sasana
humas
KARIMUN – Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan "Penguatan Kebangsaan, Bela Negara, dan Karakter Bangsa" yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karimun.
Perkuat Kualitas Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Karimun Matangkan Strategi PDPB dan Penanganan Pelanggaran
humas
KARIMUN – Dalam upaya mewujudkan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel, jajaran Anggota serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun terus meningkatkan intensitas koordinasi.
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Ketua Bawaslu Karimun Jadi Pembina Upacara di SMK Vidya Sasana
humas
KARIMUN – Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, hadir sebagai pembina upacara dalam kegiatan upacara bendera di SMKS Vidya Sasana Karimun, Senin (25/5/2026).
Kawal Validitas Data, Korsek Bawaslu Karimun Awasi Langsung Coktas di Kecamatan Tebing
humas
KARIMUN – Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Karimun, Azim, bersama jajaran staf Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwul
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070