Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Sudah Terdaftar di DPT? Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Cek 5 Syarat Pemilih dan Buka Posko Aduan Hak Pilih
humas
KARIMUN — Hak pilih merupakan salah satu hak konstitusional yang sangat berharga dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Peringatan Hari Palang Merah Indonesia 2026: Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan
humas
KARIMUN — Momentum peringatan Hari Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2026 menjadi panggilan moral bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali merapatkan barisan dalam misi kemanusiaan.
Kenalkan Tugas dan Wewenang ke Publik, Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Perkuat Pengawasan Partisipatif
humas
KARIMUN — Demokrasi yang sehat dan berkualitas tidak lahir begitu saja, melainkan harus dijaga dan dikawal bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Bawaslu Karimun Sambangi SMAN 4 Karimun, Ajak Gen Z Jadi Agen Perubahan dan Tolak Politik Uang Sejak Dini
humas
KARIMUN — Jajaran Bawaslu Kabupaten Karimun hadir menyapa para pelajar di SMAN 4 Karimun dalam rangka menyebarkan kesadaran serta kepedulian terhadap pentingnya mewujudkan demokrasi yang bersih, Senin (14/09/2026).
Beri Penguatan Wawasan Kebangsaan di SMAN 4 Karimun, Bawaslu Ajak Pelajar Jadi Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berintegritas
humas
KARIMUN — Suasana Senin pagi di SMAN 4 Karimun tampak berbeda dan dipenuhi energi positif.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070