Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
flyer
humas
BAWASLU KABUPATEN KARIMUN LAKUKAN EVALUASI KINERJA PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024
flyer
humas
IDENTIFIKASI SEJUMLAH PERMASALAHAN, BAWASLU KARIMUN TEMUKAN “JOKI” PADA PELAKSANAAN COKLIT
humas
IDENTIFIKASI SEJUMLAH PERMASALAHAN, BAWASLU KARIMUN TEMUKAN “JOKI” PADA PELAKSANAAN COKLIT   karimunkab.bawaslu.go
PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA TERPILIH SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​
humas
PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA TERPILIH SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​ Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pen
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
humas
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peratur
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070