Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu dan KPU Kabupaten Karimun Perkuat Sinergi Kawal Data Pemilih Triwulan III 2026
humas
KARIMUN — Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Coktas Triwulan III Tahun
Bawaslu Karimun Sapa Generasi Z SMAN 2 Karimun, Ajak Pemilih Pemula Melek Demokrasi dan Tolak Politik Uang
humas
KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam merangkul masyarakat luas.
Bawaslu Kabupaten Karimun Ucapkan Selamat dan Sukses atas Terselenggaranya Muktamar ke-35 NU
humas
KARIMUN — Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Semarak Kemerdekaan, Bawaslu Kabupaten Karimun Gelar Lomba Internal untuk Perkuat Soliditas Tim
humas
KARIMUN — Dalam rangka mengobarkan semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menggelar rangkaian perlombaan semarak kemerdekaan pada Kamis (20/8/2026).
Bawaslu Kabupaten Karimun Sampaikan Selamat HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
humas
KARIMUN — Segenap pimpinan dan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070