Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Gejolak di Media Sosial Masyarakat Karimun Jadi Pembahasan Di Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun
humas
Gejolak di Media Sosial Masyarakat Karimun Jadi Pembahasan Di Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun
Pernyataan Resmi Bawaslu Karimun Terhadap Netralitas Pengawas Pemungutan Tempat Surat Suara (PTPS) Terpilih di Kecamatan Tebing Pada Pilkada Serentak 2020
humas
Pernyataan Resmi Bawaslu Karimun Terhadap Netralitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Terpilih di Kecamatan Tebing Pada Pilkada Serentak 2020
Pengumuman PTPS Terpilih  se-Kabupaten Karimun Pada Pilkada Serentak 2020
humas
Bawaslu Memanggil PENGUMUMAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) TERPILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi
Bentuk Upaya Pencegahan Budaya Politik Uang Bawaslu Kabupaten Karimun Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang Di Kecamatan Kundur Barat, Selasa (20/10/2020)
humas
Bentuk Upaya Pencegahan Budaya Politik Uang Bawaslu Kabupaten Karimun Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang Di Kecamatan Kundur Barat, Selasa (20/10/2020)
Tanggapan Bawaslu Karimun Terhadap Penetapan DPT Pada Pilkada Serentak 2020 Oleh KPU Kabupaten Karimun
humas
Tanggapan Bawaslu Karimun Terhadap Penetapan DPT Pada Pilkada Serentak 2020 Oleh KPU Kabupaten Karimun ka
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070