Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Siapkan Tim Terbaikmu! Pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-VI Tahun 2026 Resmi Dibuka
humas
KARIMUN — Ajang bergengsi bagi generasi muda kembali hadir. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-VI Tahun 2026.
Awas, Sanksi Menanti! Pemalsuan Dokumen Syarat Pencalonan Pemilu Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengingatkan seluruh peserta pemilu dan pemangku kepentingan agar menjunjung tinggi kejujuran sejak tahap awal kontestasi politik.
Waspada Ancaman Pidana! Kenali Unsur Tindak Pidana Pemilu Terkait Dukungan Calon DPD
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat guna menjaga integritas setiap tahapan pesta demokrasi.
Perkuat Integritas dan Kinerja, Bawaslu Karimun Gelar Rapat Internal Strategis
humas
KARIMUN – Guna memastikan standar kerja yang optimal dalam menghadapi tahapan pengawasan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar rapat internal bersama pimpinan dan seluruh jajaran Sekretariat, Senin (13/7/2026).
13 PPPK Bawaslu Karimun Ikuti Orientasi Daring, Perkuat Nilai Dasar ASN dan Profesionalisme Pengawasan Pemilu
humas
KARIMUN — Sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Orientasi PPPK Provinsi Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Senin (13/7/2026).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070