Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Awali Pekan dengan Kedisiplinan, Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko Ajak Jajaran Pegang Teguh Panca Prasetya KORPRI
humas
KARIMUN — Hari Senin pagi kembali menjadi momentum penting bagi jajaran Sekretariat dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Karimun untuk menyatukan langkah serta menyelaraskan komitmen sebelum memulai rangkaian aktivitas dan tugas-tugas kelembagaan sepekan ke d
Jadi Pemilih Cerdas, Jangan Asal Pilih! Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Berkualitas
humas
KARIMUN — Menjadi pemilih dalam sebuah pesta demokrasi bukan sekadar soal datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lalu mencoblos.
Bawaslu Karimun Ikuti Evaluasi P2P 2026, Maryamah Dorong Kader Aktif Tangkal Hoaks dan Edukasi Demokrasi di Ruang Digital
humas
KARIMUN — Jajaran Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 se-Provinsi Kepulauan Riau.
Semangat Sportivitas dan Integritas: Bawaslu Kabupaten Karimun Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional
humas
KARIMUN — Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) menjadi momentum refleksi penting tidak hanya bagi kesehatan fisik, tetapi juga dalam membangun karakter bangsa.
Bawaslu Kabupaten Karimun Ikuti Edisi Pamungkas Klinik Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
humas
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi ke-7 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (7/9/2026).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070