Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Tasyakuran dan Doa Bersama dalam rangka Isra Mi’raj di dalam ruang rapat Bawaslu Kabupaten Karimun
humas
KARIMUN.- Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah menjadi momentum reflektif bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta kebersamaan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Karimun.
Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti acara Anugerah Kehumasan Tahun 2025 Bawaslu Provinsi Kepuauan Riau secara Daring, Kamis (15/1/2026)
humas
Karimun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun hadiri Kegiatan Penganugerahan Kehumasan & Apresiasi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025 tingkat Kabupaten/Kota yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui virtual meeting, Kamis (15/01/2026).
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten karimun - Wujudkan Pengawasan Pemilu yang Berkeadilan dan Berintegritas, Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Aston Karimun, Selasa s.d Rabu (23-24 September 2025).
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pemilu/ pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Bawaslu Karimun menggelar kegiatan Fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Dalam upaya meningkatkan kapasitas jajaran internal, Bawaslu Karimun menggelar kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, Kamis (11/09/2025).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070