Lompat ke isi utama

Berita

Sudah Terdaftar di DPT? Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Cek 5 Syarat Pemilih dan Buka Posko Aduan Hak Pilih

Sudah Terdaftar di DPT? Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Cek 5 Syarat Pemilih dan Buka Posko Aduan Hak Pilih

KARIMUN — Hak pilih merupakan salah satu hak konstitusional yang sangat berharga dalam menentukan arah masa depan bangsa. Sebagai wujud komitmen dalam mengawal jalannya demokrasi yang berintegritas, Bawaslu Kabupaten Karimun terus mengingatkan masyarakat agar proaktif memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih sah untuk pemilu mendatang.

Berdasarkan infografis edukasi yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, terdapat 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi pemilih dalam pemilu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah/pernah kawin.

  3. Memiliki KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  5. Bukan Anggota TNI atau POLRI (masih aktif).

Bawaslu Karimun mengimbau agar masyarakat tidak mengabaikan tahapan administratif dasar ini, demi menghindari hilangnya hak suara akibat kelalaian data.

Bagi masyarakat yang belum yakin apakah namanya sudah tercantum di dalam Daftar Pemilih, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id. Sementara itu, apabila warga telah memenuhi seluruh syarat namun mendapati namanya belum terdaftar, Bawaslu Kabupaten Karimun membuka pintu seluas-luasnya untuk segera melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Karimun.

Mari bersama-sama mengawal hak pilih dan menjaga integritas demokrasi di daerah kita, karena pengawasan dari masyarakat adalah pilar utama kekuatan demokrasi!

Penulis : Humas

Editor : Humas