Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
dok
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - sebagai upaya memberikan petunjuk bagi Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan 2024 dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang ada bagi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar Rapat Kerja Teknis Traini
dok
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - memastikan proses pengelolaan logistik Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Karimun lakukan pengawasan melekat terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Tahun 2024 di Gudang Logistik
dok
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - pastikan keamanan logostik pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Karimun lakukan pengawasan melekat kedatangan Surat Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 di Pelabuhan Kijang, Bintan (29/10/2024).
dok
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Dalam rangka memaksimalkan tugas pengawasan pada tahapan Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Tahun 2024 oleh Jajaran Pengawas se-Kabupaten Karimun, Bawaslu Karimun menggelar Rapat koordinasi pengelolaan sistem pengawasan online (SIWASLIH) bagi Panwaslu
dok
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - dalam rangka penanganan pelanggaran konten internet pada masa Kampanye Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar Rapat Koordinasi Pengawasa. Pelanggaran Konten Internet (siber) pada Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024, Kamis (17/10/2024).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070