Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
foto
humas
Batam, Bawaslu Kabupaten Karimun - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun bersama Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun hadiri Rapat Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Kota Bata
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun hadir sekaligus menjadi Pemateri pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Karimun di Hotel Aston K
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun hadir sekaligus mengawasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Terpilih Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Karimun di Hotel Aston Karimun, (09/01/2025).
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun hadiri Rapat Koordinasi persiapan penetapan pasangan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Karimun pada Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karimun, (08/01/2025).
dok
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - dipenghujung tahun 2024 Bawaslu Karimun selenggarakan kegiatan Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun di Hotel Aston Karimun (29 s.d 30 Desember 2024).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070