Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan ke Bawaslu Kabupaten Karimun
humas
KARIMUN - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri sekaligus melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Pertama Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karimun, K
Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan audiensi dengan Kapolres Kabupaten Karimun
humas
KARIMUN — Audiensi antara Bawaslu Kabupaten Karimun dan Polres Kabupaten Karimun dilaksanakan pada Jum'at (20/02/2026) pukul 10.00 WIB.
Ketua dan Anggota Bawaslu Karimun memberi arahan terkait menyambut bulan suci ramadhan
humas
KARIMUN - Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus menjalankan program Jum'at Sehati, Bawaslu Kabupaten Karimun menggelar Tausiyah & Doa bersama di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun, Jum'at (13/2/2026).  
Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karimun beserta staf menghadiri kegiatan Rakor P2H se-Kepulauan Riau
humas
KARIMUN- Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko beserta staf menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Zoom Meeting, Selasa (10/02/2026).
Ketua dan Anggota Bawaslu Karimun dengan Civitas Akademik STIE Cakrawala
humas
KARIMUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun melakukan kosolidasi demokrasi bersama akademisi dan mahasiswa STIE Cakrawala, Jum'at (06/02/2026).
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070