Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
dok
humas
Karimun, BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kairmun - Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri undangan rapat koordinasi pembahasan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan tahun 2024 di Gedung Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (19/09/2024).
foto
humas
Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Karimun pada Pemilihan Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karimun, Rabu (18/09/2024).
foto
humas
Bawaslu Kabupaten Karimun bersama KPU Karimun serta Kepolisian Resor Karimun melakukan pengecekkan gudang logistik KPU Karimun yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Poros, Selasa (17/09/2024).
foto
humas
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun (Nurul Izzatur Rahmi) bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye di Kantor Bawaslu Karimun, Minggu (15/09/2024).
dok
humas
Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupate
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070