Lompat ke isi utama

Berita

Waspada Ancaman Pidana! Kenali Unsur Tindak Pidana Pemilu Terkait Dukungan Calon DPD

Waspada Ancaman Pidana! Kenali Unsur Tindak Pidana Pemilu Terkait Dukungan Calon DPD

KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat guna menjaga integritas setiap tahapan pesta demokrasi. Melalui kampanye informasi publik bertajuk "Mengenal Unsur Tindak Pidana Pemilu", Bawaslu mengingatkan masyarakat bahwa setiap suara dan dukungan dalam Pemilu memiliki nilai yang sangat berharga, sehingga kejujuran harus diletakkan sebagai kunci utama.

Dalam penjelasannya, Bawaslu menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan, baik untuk memalsukan maupun memanipulasi dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele.

Berdasarkan ketentuan Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, siapa pun yang terbukti secara sengaja bertindak curang, melakukan pemaksaan, menjanjikan, atau memberikan uang maupun materi demi mendapatkan dukungan pencalonan DPD, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, yakni:

  • Ancaman Pidana Penjara: Paling lama 3 tahun.

  • Sanksi Denda: Paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Melalui edukasi ini, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dalam berpolitik. Pilihan yang jujur diyakini akan membawa berkah, sementara tindakan curang hanya akan berujung pada jerat hukum pidana.

Mari bersama-sama menolak segala bentuk suap, politik uang, dan manipulasi demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis : Humas

Editor : Humas