Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Akses Dokumen Hukum Pengawasan Pemilu melalui JDIH Bawaslu
humas
KARIMUN- Dalam upaya meningkatkan akses informasi publik mengenai produk hukum Bawaslu, humas Bawaslu menginformasikan kepada sahabat bawaslu bahwa dokumen peraturan perundang-undangan dan monografi hukum di bidang pengawasan pemilu dapat dijelajahi melalui situs JDIH Bawaslu.
Ketersediaan Produk Hukum Bawaslu melalui JDIH untuk Publik
humas
KARIMUN- Informasi terkait produk hukum yang dihasilkan Bawaslu disajikan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi pengawasan pemilu. Artikel ini menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat diakses melalui website JDIH Bawaslu.
Bawaslu Karimun Ajak Publik Akses Produk Hukum melalui JDIH Bawaslu
humas
KARIMUN- Bawaslu menyampaikan informasi mengenai produk hukum yang dimiliki melalui laman resmi JDIH Bawaslu. Melalui dokumen peraturan perundang-undangan yang tersedia, publik dapat memahami kerangka regulasi yang berlaku.
Akses Dokumen Hukum Bawaslu Kini Tersedia melalui JDIH
humas
KARIMUN- Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan informasi mengenai akses produk hukum Bawaslu kepada publik. Masyarakat dapat menelusuri dokumen peraturan perundang-undangan dan monografi hukum di bidang pengawasi pemilu melalui satu sumber.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070