Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
foto
humas
Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun hadiri pelaksanaan Monitoring dan Supervisi Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui zoom meeting, Selasa (19/08/2025).
Publik diundang menelusuri produk hukum Bawaslu melalui JDIH
humas
KARIMUN- Caption yang dipublikasikan menjelaskan adanya fokus pada produk hukum Bawaslu dan menegaskan pentingnya peran materi hukum tersebut dalam konteks pengawasan pemilu.
Akses Produk Hukum Bawaslu melalui JDIH Bawaslu
humas
KARIMUN- Sahabat Bawaslu diajak mengetahui produk hukum Bawaslu melalui penelusuran dokumen perundang-undangan dan monografi hukum di bidang pengawasan pemilu yang tersedia melalui website JDIH Bawaslu.
Produk hukum Bawaslu dan dokumen terkait pengawasan pemilu melalui JDIH
humas
KARIMUN- Bawaslu menyampaikan adanya produk hukum Bawaslu serta dokumen peraturan perundang-undangan dan monografi hukum di bidang pengawasan pemilu.Informasi tersebut disampaikan melalui website JDIH Bawaslu.
Pelajari Produk Hukum Bawaslu melalui JDIH Bawaslu
humas
KARIMUN- Sahabat Bawaslu dapat menjelajahi dokumen peraturan perundang-undangan dan monografi hukum di bidang pengawasan pemilu melalui website JDIH Bawaslu.Dokumen-dokumen tersebut tersedia melalui JDIH Bawaslu untuk diakses publik.
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070