Lompat ke isi utama

Pers Release

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun mengimbau agar Masyarakat Kabupaten Karimun turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan melaporkan segala bentuk upaya pelanggaran kepada Jajaran Pengawas Pemilu

sospar

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar (Kanan) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Selat Gelam Muhammad Fazli (kiri), saat mengisi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Desa Tulang Kecamatan Selat Gelam (21/10/2023)

 

Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun – Partisipasi politik yang merupakan manifestasi kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada Masyarakat.

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum adalah Politik uang. Iskann, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan “Tidak dipungkiri berkaca dari pengalaman Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Karimun pernah menangani Kasus Politik Uang yang berujung pada didiskualifikasinya peserta pemilu pada saat itu. Politik uang ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi.  Politik uang sangat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat karena dampaknya yang sangat merusak.”

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 523 Ayat (1) menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (2) “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Lanjut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan “Pentingnya peran Masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan Masyarakat Pemilih maka terwujudnya pemilu yang demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang ke TPS dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu”. 

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, atau pun melalui aplikasi SIGAP LAPOR milik Bawaslu. Selain itu Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Jajaran Pengawas apabila ditemukan ASN dan TNI/Polri yang mencoba-coba untuk tidak Netral”, tutupnya.

 

 

 

 

Pers Release