Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu kabupaten karimun kembali lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun beserta Panwaslu Kecamatan Karimun dan Jajaran PKD Kecamatan Karimun

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD Kecamatan Karimun melakukan penertiban APK yang dipasang diluar ketentuan.

Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun - Bawaslu kabupaten karimun kembali lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak Tahun 2024 yang melanggar peraturan perundang-undangan, Jumat (19/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab di sapa Iskann memberikan arahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun untuk melakukan penertiban APK yang melanggar sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 337 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Iskann mengatakan "Setiap kali akan melakukan penertiban Kami (Bawaslu) selalu mengimbau kepada parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri, dalam hal waktu yang telah ditentukan juga tidak ditertibkan maka Kita (Bawaslu) akan turun untuk melakukan penertiban".Lebih lanjut iskann menegaskan kepada jajaran panwascam untuk tegak lurus dan jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban.

Penertiban yang kedua kali ini kami lakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya, pasca penertiban pertama kami menemukan kembali APK APK tersebut berdiri dan terpasang di tempat yang dilarang, juga berdasarkan dari masukan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dimulai pada hari ini tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan besok tanggal 20 Januari 2024.

Menuju berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024, Iskann mengimbau partai politik, caleg dan Timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati. 

Bawaslu Kabupaten Karimun secara berkala akan melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan melakukan penertiban kembali. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Karimun jika ditemukan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Karimun karimun mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan kesadaran dalam mengawal pesta demokrasi di kabupaten karimun, mari kita ciptakan pesta demokrasi yg kondusif, aman dan damai", tutup Iskann.

Pers Release