karimunkab.bawaslu.go.id, Karimun – Selasa,16 Juli 2024. Selama masa Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih berlangsung, Bawaslu Kabupaten Karimun beserta jajaran pengawas di Tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa melakukan pengawasan coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dengan berbagai metode diantaranya melakukan uji petik terhadap hasil coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih.
Pelaksanaan uji petik terhadap hasil coklit pantarlih bertujuan untuk memastikan pelaksanaan coklit dilakukan sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan-perundangan.pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh jajaran pengawas merujuk pada beberapa instrumen yang dijadikan fokus pengawasan seperti, memastikan coklit dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, pantarlih menempelkan sticker coklit ke rumah pemilih dan memastikan pantarlih mengenakan identitasnya selama pelaksanaan coklit berlangsung.
Selain fokus terhadap persoalan disebut diatas, Bawaslu Kabupaten Karimun juga memetakan potensi kerawanan terhadap proses pemetaan tps dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kabupaten Karimun “ dalam pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh jajaran kami baik di Tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, kami menemukan beberapa titik persoalan terkait pemetaan TPS yang dilakukan oleh jajaran KPU, seperti terdapat beberapa titik Lokasi TPS yang dinilai terjauh dari rumah Masyarakat dan kendala geografis lainnya” ucap Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar.
Persoalan tersebut dinilai oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, dapat berpotensi menurunkan partisipasi hak pilih Masyarakat pada hari H nantinya. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Karimun beserta jajaran di Tingkat kecamatan dan kelurahan/desa telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Karimun untuk memperhatikan hal tersebut.
Kemudian anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko juga menambahkan bahwa terdapat beberapa TPS yang hampir Over Capacity dari jumlah semestinya. “kami temukan beberapa TPS yang pemilihnya hampir 600 Pemilih dan tersebar di hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Karimun, hal ini menjadi fokus perhatian kita bersama mengingat kemungkinan penambahan pemilih yang terjadi di TPS tersebut yang merupakan tindaklanjut dari proses pemutakhiran daftar pemilih secara berjenjang hingga penetapan DPT, belum lagi Pemilih DPTB dan Pemilih DPK nantinya. Kami mengimbau KPU Kabupaten karimun untuk peka terhadap persoalan ini dengan melakukan penambahan TPS untuk mengakomodir persoalan tersebut”
Bawaslu Kabupaten Karimun memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan coklit dengan optimal hingga proses Coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Masyarakat Kabupaten Karimun diminta untuk aktif dalam memastikan status hak pilihnya pada Pemilihan serentak tahun 2024 dan melaporkan kepada jajaran Bawaslu terhadap kendala yang dialami.