Lompat ke isi utama
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Kabupaten Karimun Laksanakan Tes Wawancara Panwascam di 3 Zona
humas
Tes wawancara calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) digelar pada tanggal  13 Desember hingga 17 Desember 2019. 
Pelaksanaan Tes Online Seleksi Panwascam 2019
humas
Sedang Berlangsung Test Tertulis Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Berbasis Online Socrative di Tiga Titik Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.Tes tertulis ini dilaksanakan serentak Se-Indonesia.
Bawaslu Karimun menghadiri Rapat  Koordinasi Dalam Rangka Penyesuaian Anggaran Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020
humas
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun bapak Nurhidayat, S.Sos dan Koordinator Sekretariat bapak Okparizal, S.Pd beserta staf bagian keuangan menghadiri kegiatan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Dalam Rangka Penyesuaian Anggaran Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Dengan Mekanis
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2019
humas
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Bawaslu Karimun Hadiri Rapat dan Bimtek Persiapan Tes Panwascam
humas
Dengan akan diselenggarakannya rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan serta dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tes secara online, Bapak Mohammad Fadli, SH selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Bawaslu Kabupaten Karimun beserta staf menghadiri kegiatan Pelatihan Aplikasi
flyer

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun hari ini Rabu 23 April 2024 akan mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar yang akrab disapa Iskann menjelaskan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu, dimana mekanisme Pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.

“kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme yaitu Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksankan Pengawasan Pemilu dan kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat”. ucap Iskann.

Dia juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Karimun tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah”, ungkapnya.

Sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Dia menambahkan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.

"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Tutupnya.

Link Pengumuman Penerimaan Panwaslu Kecamatan Peserta Existing :
https://bit.ly/PENGUMUMANPENDAFTARANPANWASEXISTING 

Link Surat Pernyataan Bersedia mengikuti seleksi Panwascam (bagi Peserta existing) :
https://bit.ly/SUPERKESEDIAAN 

Link Surat Pernyataan Bermaterai (bagi Peserta Existing) :
https://bit.ly/SUPERMATERAI 

Informasi lebih lanjut :
Wira : 085278303040
Sakinah : 081374843070