Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang I
|
Karimun, 29/01/2020
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Ibu Tiuridah Silitonga, S.T., M.M Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, menghadiri kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang I se-Indonesia di Padang - Sumatera Barat 28 Januari 2020.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Ibu Tiuridah Silitonga, S.T., M.M (kiri) mendengarkan penjelasan terkait Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dan Bapak Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD selaku Anggota Bawaslu RI, turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Kemendagri dan KASN.
Editor : Humas Kabupaten Karimun