PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 (KECAMATAN BELAT, DURAI, KARIMUN, KUNDUR, KUNDUR UTARA, MORO, SELAT GELAM, DAN UNGAR)
|
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 (KECAMATAN BELAT, DURAI, KARIMUN, KUNDUR, KUNDUR UTARA, MORO, SELAT GELAM, DAN UNGAR)
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karimun berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
a. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara lndonesia:
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) EleKronik.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala derah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waKu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Kelengkapan Persyaratan
- Surat lamaran;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang benrwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waKu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pemah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waKu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan Apabila terpilih;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Karimun, media sosial Bawaslu Kabupaten Karimun, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara online ke alamat email sdmbawaslukarimun@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, yang beralamat di Jl. Raja Oesman RT 03/RW 01, No 272 A- 274 A Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
- Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan secara online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hadcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
- Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirim ke alamat Bawaslu Kabupaten Karimun.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
- Kecamatan yang dilakukan perpanjangan adalah 1. Kecamatan Belat 2. Kecamatan Durai 3. Kecamatan Karimun 4. Kecamatan Kundur 5. Kecamatan Kundur Utara 6. Kecamatan Moro 7. Kecamatan Selat Gelam 8. Kecamatan Ungar
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 - 8 Oktober 2022
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Kontak pelayanan informasi yang dapat dihubungi :
- Selvi Rahayu 081266174144
- Wira Amru H. 085278303040
Kontak Layanan Informasi via Whatsapp :
Selvi Rahayu Wira AmruUnduh Berkas :
Unduh Berkas Pengumuman Unduh Format Dokumen Kelengkapan Persyaratan (PDF) Unduh Format Dokumen Kelengkapan Persyaratan (WORD)