Pastikan Pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Pemilihan Tahun 2024 berjalan sesuai Prosedur, Bawaslu Karimun lakukan Pengawasan Melekat
|
Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun - pastikan pelaksanaan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karimun dalam Pemilihan Tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketua dan Anggota beserta Staf Bawaslu Kabupaten Karimun yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 melakukan pengawasan secara langsung dan melekat selama 3 (tiga) hari di Kantor KPU Kabupaten Karimun pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Memastikan KPU Kabupaten Karimun melakukan penerimaan sesuai dengan tatacara, mekanisme dan prosedur, berlaku adil terhadap seluruh Pasangan Calon, memastikan keterpenuhan persyaratan pendaftaran pasangan calon, memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilihan lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk penggunaan fasilitas negara serta Netralitas ASN dalam proses pendaftaran pasangan Calon merupakan fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karimun.
Pada hari ketiga pendaftaran, terdapat 3 (tiga) pasangan Calon yang melakukan pendaftaran. yakni, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun an. Dr. Muhammad Firmansyah, M.Si dan Eri Suandi melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB dengan partai pengusung Partai Golongan Karya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. selanjutnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun an. Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole melakukan pendaftaran pada pukul 11.00 WIB dengan Partai Pengusung Partai Gerajab Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa. selanjutnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun an. Bakti Lubis, S.H.,M.H dan Raja Bakhtiar, S.Ag.,M.M melakukan pendaftaran pada pukul 16.30 WIB dengan partai pengusung Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasdem.
pengawasan berakhir pada pukul 23.59 WIB. selanjutnya Pasangan Calon Pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam pada tanggal 31 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.