Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Mitigasi Bawaslu Karimun dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

foto

Flyer Bawaslu Kabupaten Karimun

Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Salah satu tugas Bawaslu pada saat Non Tahapan adalah melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang merupakan program Nasional Bawaslu Tahun 2025.

Adapun langkah mitigasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karimun dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diantaranya :
1. Melakukan Inventarisasi Data Pemilih. Data dimaksud bersumber dari hasil pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan terakhir.

2. Melakukan Penyusunan Peta Pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih. wilayah rawan PDPBberdasarkan variabel hak pilih.

3. Melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait yang ada di Kabupaten Karimun seperti KPU, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Lapas, TNI/Polri, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

4. Membuka Posko Pengaduan Masyarakat, baik secara online maupun offline.

5. Melakukan kerjasama dengan Instansi, Lembaga dan/atau Pihak terkait.

6. Menyampaikan imbauan ke KPU Kabupaten Karimun untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Melakukan publikasi hasil kerja pengawasan PDPB.

Dokumentasi : Humas Bawaslu Karimun
Penulis dan Editor : Divisi HP2H Bawaslu Karimun