Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Bawaslu Karimun ke KPU Karimun terhadap Pengumuman Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun

dok

Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada tanggal 15 hingga 18 September 2024 serta pelaksanaan Klarifikasi Atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada tanggal 15 hingga 21 September 2024, Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Karimun.

Imbauan Bawaslu Kabupaten Karimun terhadap hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasangan Calon sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

2. Menyampaikan pemberitahuan dan/atau dokumen terkait dengan pelaksanaan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasangan Calon kepada Bawaslu Kabupaten Karimun;

3. Membuka akses pembacaan data dan dokumen dalam SILON pada pelaksanaan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasangan Calon untuk Bawaslu Kabupaten Karimun; 

4. Melakukan mitigasi dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap SILON, laman dan media sosial KPU Kabupaten Karimun, dan media elektronik lainnya guna meminimalisir terhambatnya proses pelaksanaan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasangan Calon; dan 

5. Memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Bakal Pasangan Calon dan masyarakat dalam melaksanakan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan.

selanjutnya Bawaslu Kabupaten mengimbau kepada Masyarakat Kabupaten Karimun untuk dapat turut serta mencermati dan mengamati pengumuman pasangan calon tersebut.

Penulis : Wahyu Prasetyo

Foto dan Editor : Selvi Rahayu