Lompat ke isi utama

Berita

Habis masa tugas, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun pada Pemilihan Tahun 2024 resmi dibubarkan

foto

Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun pada saat Pelantikan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. 

Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun resmi membubarkan 42 (empat puluh dua) Orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun, (27/01/2025).

Pembubaran ini disebabkan berakhirnya masa tugas Panwaslu Kecamatan pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Karimun bahwa masa terakhir penugasan panwaslu Kecamatan pada bulan Januari Tahun 2025. sebagaimana sesuai dengan aturan perundang-undangan, bahwa masa tugas Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan berlangsung selama 8 (delapan) bulan.

Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, kerja keras dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan pada seluruh tahapan Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Karimun.


 

Dokumentasi : Humas Bawaslu Karimun
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Karimun