Lompat ke isi utama

Berita

BNN dan Bawaslu RI Perkuat Kerjasama Lewat Nota Kesepahaman ​

BNN dan Bawaslu RI Perkuat Kerjasama Lewat Nota Kesepahaman ​

BNN dan Bawaslu RI Perkuat Kerjasama Lewat Nota Kesepahaman

KARIMUNKAB.BAWASLU.GO.ID, KARIMUN – Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Bapak Nurhidayat, S.Sos mengikuti Video Converence (Vidcon) secara daring penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara BNN dan Bawaslu pada Selasa (28/7/2020).

Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Abhan berharap BNN dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkotika peserta Pilkada 2020 kepada Bawaslu. Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

Dia menjelaskan data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu. "(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," ujar magister hukum Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) itu.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu itu. Dia mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba.

Selain itu, dia juga berharap Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon jangan sampai itu dana diberikan oleh bandar narkotika. "Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," tegasnya.

Setidaknya ada 3 poin penting yang disepakati bersama dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, antara lain :

  1. Penyebaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika
  2. Deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Bawaslu
  3. Peningkatan peran serta Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan antinarkotika
IMG-20200728-WA0015_1IMG-20200728-WA0024bnn5bnn1 Previous Next

Sumber : Bawaslu RI

Editor : Humas Bawaslu Karimun