Bawaslu Karimun Ingatkan Sanksi Pidana bagi Penghalang Pendaftaran Pemilih: Ancaman 3 Tahun Penjara Menanti
|
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mempertegas komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui kampanye digital terbarunya yang mengusung slogan "Ayo Awasi Bersama", Bawaslu Karimun secara khusus menyoroti pentingnya kebebasan masyarakat dalam proses pendaftaran pemilih.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Karimun menegaskan pesan utama: "Stop Kekerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pendaftaran Pemilih." Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat adanya intervensi negatif.
Sanksi Hukum Tegas Berdasarkan UU Pemilu
Bawaslu Karimun mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat serius bagi siapapun yang mencoba mengganggu proses ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 500, tindakan pidana pemilu menanti bagi mereka yang melakukan intimidasi.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Mengenal Unsur Pidana Pemilu
Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, lembaga pengawas pemilu ini juga mengajak publik untuk lebih peka dalam "Mengenal Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemilu." Pengawasan partisipatif dari masyarakat dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.
Melalui narasi penutupnya, Bawaslu Karimun menyampaikan pesan persuasif yang mendalam:
"Buka jalan bagi setiap jiwa untuk terdata; jangan ada intimidasi di antara kita."
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi kekerasan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tahapan pendaftaran pemilih diimbau untuk tidak ragu melapor. Informasi dan aduan lebih lanjut dapat diakses atau dipantau melalui akun media sosial resmi mereka di @bawaslukarimun.
Penulis : Humas
Editor : Humas