Bawaslu Karimun Ingatkan Peserta Pemilu: Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber Terlarang Terancam 3 Tahun Penjara
|
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kembali pentingnya transparansi dan legalitas dana kampanye demi mewujudkan pemilu yang berintegritas, jujur, serta adil.
Dalam imbauannya kepada #SahabatBawaslu dan seluruh masyarakat, Bawaslu menyoroti pentingnya memastikan setiap calon pemimpin tidak tergiur oleh sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang. Sumber terlarang tersebut meliputi sumbangan dari pihak asing, sumbangan anonim (tanpa identitas jelas), maupun sumber lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Pemimpin yang berintegritas lahir dari modal yang jelas, bukan dari dana ilegal. Mari kita kawal bersama asal-usul sumbangan dana kampanye setiap peserta Pemilu," demikian seruan yang disampaikan melalui kanal resmi pengawasan pemilu.
Ancaman Sanksi Tegas Berdasarkan Undang-Undang
Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terkait aturan dana kampanye bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ranah tindak pidana pemilu dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 527, setiap pihak yang dengan sengaja melanggar aturan penerimaan dana kampanye dapat dijatuhi sanksi pidana berupa:
- Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
- Denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Melalui peringatan ini, Bawaslu mengajak masyarakat, pemilih, serta penggiat pemilu untuk turut aktif mengawasi jalannya kontestasi politik. Pesta demokrasi yang bersih dari "dana haram" diyakini menjadi fondasi utama dalam melahirkan pemimpin yang bersih, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Penulis : Humas
Editor : Humas