Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karimun memanggil Putera dan Puteri Terbaik Kabupaten Karimun untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Tahun 2024.

dok

Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun membuka rekrutmen 426 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin, Muhammad Iskandar yang akrab disapa iskann ini menjelaskan, bahwa pendaftaran Calon PTPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai Domisili Calon PTPS tersebut. 

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia minimal usia 21 tahun saat pendaftaran, berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan dengan melampirkan KTP, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah legalisir dan jika tidak memiliki fotocopy ijazah legalisir maka dapat dibuktikan dengan membawa ijazah asli yang akan ditunjukkan kepada Petugas saat pendaftaran.

Selanjutnya, mempunyai sikap Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia bekerja penuh waktu, Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan Bersedia bekerja penuh waktu, Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Dan ketujuh persyaratan ini dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang dibubui dengan materai.

Terakhir, Iskann menyampaikan “syarat yang paling utama adalah Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu demi suksenya pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024. Nantinya, PTPS terpilih akan dilantik pada akhir awal bulan November Tahun 2024”.

“Harapan Kami (Bawaslu Karimun) agar seluruh lapisan Masyarakat berpartisipasi dengan menjadi Pahlawan Demokrasi yaitu sebagai Pengawas. Bersama-sama mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tutupnya.

Kontak Layanan Informasi via Whatsapp :

  1. Wira (085278303040)

    2. Rosalinda (081266213078)

     

    Unduh Berkas Pendaftaran (surat lamaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan) :

    https://s.id/FORMULIR_PTPS 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Karimun