Awas, Sanksi Menanti! Pemalsuan Dokumen Syarat Pencalonan Pemilu Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara
|
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengingatkan seluruh peserta pemilu dan pemangku kepentingan agar menjunjung tinggi kejujuran sejak tahap awal kontestasi politik. Pemimpin yang berintegritas diyakini hanya akan lahir dari proses pencalonan yang jujur, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bawaslu menegaskan bahwa menghalalkan segala cara, termasuk dengan memalsukan dokumen persyaratan, bukan sekadar mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, siapa pun yang dengan sengaja membuat, memakai, atau menyuruh orang lain menggunakan surat atau dokumen palsu untuk syarat pencalonan — baik bagi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD, hingga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden — akan menghadapi sanksi pidana serius, yakni:
- Ancaman Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
- Sanksi Denda: Paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Enam tahun penjara tentu bukan waktu yang sebentar untuk dihabiskan di balik jeruji besi. Melalui edukasi ini, Bawaslu mengajak seluruh pihak untuk berkompetisi secara sehat, sportif, dan memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan benar-benar valid serta legal demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Humas
Editor : Humas