Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

1.       Warga Negara Indonesia;

2.       Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.       Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.       Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

7.       Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

8.       Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.       Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10.   Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12.   Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15.   Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16.   Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang[1]kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha

      Kontak pelayanan informasi yang dapat dihubungi :

      1. Selvi Rahayu 081266174144
      2. Wira Amru H. 085278303040

      Kontak Layanan Informasi via Whatsapp :

      Selvi Rahayu Wira Amru

      Unduh Berkas :

      Unduh Format Dokumen Kelengkapan Persyaratan (PDF)