Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAKUKAN EVALUASI KINERJA PANWASLU KECAMATAN EXISTING

flyer

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing tanggal 27 April 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun

BAWASLU KABUPATEN KARIMUN LAKUKAN EVALUASI KINERJA PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun melaksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun, Sabtu 27 April 2024.

Pelaksanaan Evaluasi kinerja ini dilakukan kepada Panwaslu Kecamatan Exiting se-Kabupaten Karimun dalam rangka Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Peserta Existing. Peserta Exiting merupakan Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. 

Pelaksanaan evaluasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar. dalam arahannya Muhammad Iskandar menyampaikan kepada Peserta untuk menjawab soal dengan teliti dan fokus. selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Nurul Izzatur Rahmi menyampaikan bahwa Peserta Panwaslu Kecamatan Exiting yang tidak mengikuti evaluasi kinerja dinyatakan gugur/tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftar kembali pada pembukaan Panwaslu Kecamatan Peserta Baru. Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko membacakan tata tertib pelaksanaan ujian evaluasi kinerja.

Sebanyak 39 Peserta dari 42 Panwaslu Kecamatan Exiting dari 14 Kecamatan yang mengikuti pelaksanaan evaluasi kinerja tersebut.