Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA TERPILIH SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​

PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA TERPILIH SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​

PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN DAN DESA TERPILIH SE-KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024​

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawancara, yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja pada Panwaslu Kecamatan, maka bersama ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Karimun yang dinyatakan lulus

      1. Kecamatan Belat :
      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      2. Kecamatan Buru :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      3. Kecamatan Durai :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      4. Kecamatan Karimun :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      5. Kecamatan Kundur :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      6. Kecamatan Kundur Barat :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      7. Kecamatan Kundur Utara :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      8. Kecamatan Meral  :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      9. Kecamatan Meral Barat :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      10. Kecamatan Moro :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      11. Kecamatan Selat Gelam :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      12. Kecamatan Sugie Besar :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      13. Kecamatan Tebing :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      14. Kecamatan Ungar :

      Unduh / Lihat Pengumuman (PDF)

      Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama yang telah diumumkan  sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes wawancara.

      Tanggapan dan masukan masyarakat wajib disertai dengan identitas yang jelas dan masih berlaku (KERAHASIAAN IDENTITAS DIJAGA), Tanggapan dan masukan masyarakat juga dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan terkait, sejak pengumuman bakal calon lulus seleksi administrasi sampai dengan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah janji. 

      Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan melalui surat, e-mail, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan terkait.

        Format Masukan Masyarakat :

        Form Masyarakat (PDF)

        Kontak pelayanan informasi yang dapat dihubungi :

        1. Selvi Rahayu 081266174144
        2. Wira Amru H. 085278303040

        Kontak Layanan Informasi via Whatsapp :

        Selvi Rahayu Wira Amru