Dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa “untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk Pengawasan pada setiap Tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Politik Bagi Pemilih, Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan, dan Penghitungan cepat hasil Pemilihan”.
Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pada seluruh tahapan Pemilihan, sekaligus melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu berupaya mendorong partisipasi Masyarakat untuk terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilihan (Pengawasan Partisipatif).
Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan sarana pendidikan membentuk dan/atau memperkuat Pengawasan Partisipatif dengan melahirkan kader-kader Pengawasan Partisipatif.
Adapun persyaratan untuk menjadi Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) adalah sebagai berikut :
- Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 25 Tahun ;
- Berdomisili dan KTP Kabupaten Karimun;
- Diutamakan Berpengalaman atau sekarang menjadi Pengurus Organisasi atau komunitas;
- Tidak Pernah menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik;
- Tidak Pernah atau sedang menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Tertentu;
- Mendapatkan izin dari Instansi atau tempat pendidikan untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja dan sedang menempuh pendidikan);
- bersedia untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai;
- tidak pernah atau sedang menjalani kasus hukum;
- Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas dari penggunaan Narkoba;
- memahami kepemiluan atau pengawasan Pemilu.
Selanjutnya untuk pendaftaran dengan melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut :
- Curiculum Vitae ;
- Fotocopy KTP;
- Pas Foto 4 x 6;
- Membuat Essai yang berkaitan dengan motivasi mengikuti P2P, Pemahaman Pendaftar terkait Kepemiluan/Pengawasan Partisipatif dan hal yang akan dilakukan setelah mengikuti P2P.
Masa pendaftaran dimulai dari 10 s.d 16 Juni 2024, Berkas Lamaran disampaikan secara online melalui tautan berikut :
https://s.id/FORMULIR_DAFTAR_P2P
Informasi lebih lanjut , Pras ( 0821-3329-0772 )