Lompat ke isi utama

Berita

Pesan Abhan di Konvensi Pilkada Serentak : Calon Petahana Jangan Salahgunakan Kewenangan !​

Pesan Abhan di Konvensi Pilkada Serentak : Calon Petahana Jangan Salahgunakan Kewenangan !​

Pesan Abhan di Konvensi Pilkada Serentak : Calon Petahana Jangan Salahgunakan Kewenangan !

KARIMUNKAB.BAWASLU.GO.ID, KARIMUN – Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti acara konvensi Pilkada Serentak 2020 se-Sumatera pada Selasa (28/7/2020) malam secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Konvensi yang diselenggarakan oleh Tribun Network Regional Sumatera ini mengangkat tema “Pilkada Hebat di Tengah Pandemi Covid-19” sebagai pokok pembahasan.

Seluruh perwakilan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera yang menyelenggarakan Pilkada ikut dalam diskusi daring ini. Bahkan sejumlah Gubernur dan perwakilan pemerintah daerah juga terpantau turut ikut ambil bagian.

Sebagai Narasumber yang menjadi pembicara dalam konvensi ini antara lain ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni dan juga Director Tribun Network Febby Mahendra Putra.

.

tribun2tribun5 Previous Next
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Bapak Nurhidayat, S.Sos saat mengikuti konvensi Pilkada serentak 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa salah satu tantangan pada pelaksanaan pilkada 2020 dimasa Pandemi ini adalah potensi pelanggaran yang terjadi pada 224 calon petahana terkait pemberian bantuan sosial.

"Bantuan Covid-19 untuk masyarakat harusnya murni untuk kemanusiaan bukan untuk kepentingan politik pilkada,"jelas Abhan.

Untuk di Pulau Sumatera sendiri sudah ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Petahana.

"Pasangan calon yang melanggar akan mendapat sanksi pidana atau sanksi administrasi bahkan diskualifikasi, jadi diharapkan calon petahana agar tidak menyalahgunakan kewenangan di pilkada,"ujarnya.

Bawaslu sendiri sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyurati Pemerintah Daerah terkait penyalahgunaan wewenang kekuasaan ini