Pernyataan Resmi Bawaslu Karimun Terhadap Netralitas Pengawas Pemungutan Tempat Surat Suara (PTPS) Terpilih di Kecamatan Tebing Pada Pilkada Serentak 2020
|
Pernyataan Resmi Bawaslu Karimun Terhadap Netralitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Terpilih di Kecamatan Tebing Pada Pilkada Serentak 2020
karimunkab.bawaslu.go.id, Karimun – Selasa (17/11/2020) pagi, Bawaslu Kabupaten Karimun menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait netralitas seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Terpilih di Kecamatan Tebing Pada Pilkada Serentak 2020 melalui media sosial Facebook.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Karimun langsung menghubungi Panwascam Tebing untuk segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap H yang diduga sebagai PTPS yang dimaksud.
Namun sebelum dilakukan pemanggilan, H yang merupakan PTPS terpilih di TPS 08 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing tersebut langsung mendatangi Kantor Sekretariat Panwascam Tebing dan menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota PTPS secara sukarela dan atas inisiatif sendiri serta tanpa paksaan pihak manapun.
“Dalam menetapkan hal tersebut apakah menjadi sebuah sebuah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tentunya harus dilakukan pengkajian lebih lanjut. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, yang bersangkutan datang ke Panwascam Tebing untuk mengundurkan diri secara sukarela”, Kata Mohammad Fadli, S.H selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Karimun.
Sebagai informasi, Bawaslu Karimun dalam melaksanakan rekrutmen PTPS melalui Panwascam di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun telah sesuai dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI yakni Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan PTPS dalam pemilihan 2020 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0380/K.Bawaslu/HK.01.00/XI/2020 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan PTPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Proses seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober - 10 November 2020 (dua kali masa perpanjangan pendaftaran), yang kemudian diumumkan hasil seleksi tersebut pada tanggal 11 November 2020.
“Dalam rangkaian proses seleksi mulai dari penerimaan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara tersebut, H memenuhi segala persyaratan untuk menjadi seorang PTPS, termasuk tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS”, Ujar Mohammad Fadli.