Fritz Edward Siregar : Protokol Kesehatan Covid-19 Jadi Objek Pengawasan Baru pada Pilkada 2020.
|
Fritz Edward Siregar : Protokol Kesehatan Covid-19 Jadi Objek Pengawasan Baru pada Pilkada 2020.
Bawaslu Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan secara daring dengan tema Kesiapan Penegakan Hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang Anggota Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD sebagai narasumber.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Bapak Veri Junaidi, S.H dan Akademisi Universitas Riau Kepulauan Ibu Emi Hajar Abra, S.H., M.H juga turut diundang menjadi narasumber dalam giat kali ini.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun saat mengikuti Vidcon Kesiapan Penegakan Hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19
Selain diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan kali ini juga diikuti oleh para akademisi, professional dan kalangan mahasiswa.
Dalam pemaparannya Anggota Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan sudah menjadi bagian dari teknis kepemiluan yang harus dilaksanakan pada Pilkada 2020 kali ini. Penerapan protokol kesehatan adalah konsekuensi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilihan akibat dari keputusan penyelenggaraan Pilkada dimasa pandemi ini.
“Adalah sebuah kebijakan melakukan Pilkada di tahun 2020, ada beberapa modifikasi dalam proses pemilihan yang dilakukan salah satunya protokol covid-19. Protokol covid-19 menjadi bagian dari teknis kepemiluan yang harus dilaksanakan pada pilkada 2020” Ujar Beliau.
Menurut Beliau, Protokol kesehatan pencegahan covid-19 menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020. Bawaslu bakal menindak penyelenggara yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Bawaslu bakal memberikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan tahapan pilkada.
Beliau juga menambahkan modifikasi teknis yang diterapkan pada Pilkada 2020 tidak menghilangkan esensi atau aturan-aturan yang sudah diatur di Undang-Undang tentang Pemilihan No. 10 Tahun 2016 menjadi hilang, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Beliau melanjutkan terkait dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ada modifikasi teknis pelaporan atau verifikasi dan klarifikasi secara daring yang menyesuaikan dengan suasana Covid-19 seperti saat ini. Bahkan kemudian dalam persidangan penyelesaian sengketa juga dimungkinkan dilakukan secara daring.
Menanggapi penjelasan dari Anggota Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar tentang penerapan modifikasi teknis pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, KetuaKonstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Bapak Veri Junaidi, S.H berharap masa pandemi Covid-19 ini dapat dijadikan momentum penerapan pengakan hukum secara modern bagi Bawaslu dengan menggunakan instrumen teknologi dan informasi seperti pelaporan secara daring serta diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Previous
Next