Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Corona, Bawaslu Kabupaten Karimun Non-Aktifkan Sementara 36 Panwascam dan 71 PKD

Cegah Corona, Bawaslu Kabupaten Karimun Non-Aktifkan Sementara 36 Panwascam dan 71  PKD

Cegah Corona, Bawaslu Kabupaten Karimun Non-Aktifkan Sementara 36 Panwascam dan 71 PKD

Bawaslu Kabupaten Karimun, mulai Selasa (31/03/2020) resmi melakukan pemberhantian sementara Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa. Penonaktifan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI no. 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Foto : Ketua Bawaslu Karimun, Bapak Nurhidayat, S.Sos

”Sesuai surat edaran dari Bawaslu RI, maka untuk sementara Panitia Adhoc yakni Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Karimun dinonaktifkan.,” jelas Ketua Bawaslu Karimun Bapak Nurhidayat, S.Sos.

Total Panitia Pengawas Kecamatan yang dinonaktifkan sementara berjumlah 36 orang dan 71 orang dinonaktifkan sementara sebagai Pengawas Kelurahan Desa se-Kabupaten Karimun. Selain itu total 96 jajaran mulai dari Kepala Sekretariat, Bendahara Pembantu hingga Staf/Pegawai di Sekretariat Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Karimun juga ikut terkena imbas pennonaktifan sementara.

Pemberhentian sementara bagi Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa dilakukan hingga waktu yang belum bisa dipastikan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Akibat dari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini juga berimbas pada penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 di kabupaten Karimun oleh penyelenggara Pilkada KPU.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun sendiri menerapkan kebijakan sistem piket dalam satu hari dimana hanya dibatasi tiga orang staf/pegawai yang bertugas dikantor.