Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karimun Raih Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Bawaslu Karimun Raih Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Bawaslu Karimun Raih Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

karimunkab.bawaslu.go.id, Karimun – Predikat Informatif disematkan kepada Bawaslu Kabupaten Karimun dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 di Tanjungpinang, Rabu (8/12) siang.

 

Bawaslu Kabupaten Karimun meraih peringkat kedua pada kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 97,60 atau selisih sebesar 0,24 tepat dibawah Kementerian Agama Kabupaten Karimun sebagai peringkat pertama.

 

Gelar Informatif tersebut merupakan untuk yang kedua kalinya dalam hal keterbukaan informasi publik di tahun 2021, mengingat sebelumnya Bawaslu Kabupaten Karimun juga meraih peringkat pertama pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (1/12) kemarin.

 

Penghargaan tersebut dirasa istimewa mengingat usia Bawaslu Kabupaten Karimun yang terbilang cukup muda, yakni terhitung masih berumur tiga tahun sejak ditetapkannya menjadi lembaga permanen  pada 2018, yang awalnya hanya bersifat ad-hoc.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, S.Sos yang menerima langsung penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan kinerja para jajarannya.

 

Ia berharap agar kedepannya Bawaslu Kabupaten Karimun mampu mempertahankan bahkan meningkatkan pemenuhan akses keterbukaan informasi publik agar tetap menjadikan lembaga yang senantiasa terbuka kepada masyarakat.

 

“ Saya berterimakasih kepada Komisi Informasi yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri atas penyelenggaraan kegiatan ini. Mudah-mudahan hasil penilaian monitoring yang telah dilakukan dapat dijadikan bahan evaluasi bagi kami untuk lebih baik kedepan. Ini penting guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan itu harus dibangun dimulai dengan Penyelenggara Pemilu yang terbuka akan akses informasi publik”, tambah Nurhidayat.