Bawaslu Karimun Hadiri Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan, Prof. Topo Sebut Beberapa Hal dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Untuk Diperbaiki
|
Bawaslu Karimun Hadiri Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan, Prof. Topo Sebut Beberapa Hal dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Untuk Diperbaiki
karimunkab.bawaslu.go.id, Batam – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga, S.T., M.M mengahadiri seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Selain dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Batam, seminar yang diselenggarakan di Universitas Batam ini turut diikuti berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Batam sebagai peserta seminar.
Selain Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H, Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, yang menjadi narasumber dalam seminar tersebut, Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H (Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI) juga turut ikut dihadirkan secara daring untuk mengisi materi dalam seminar.
Ratna Dewi menjelaskan berbagai jenis pelanggaran dalam pemilihan beserta mekanisme penanganannya terutama dalam masa pandemic Covid-19 seperti saat ini karena terdapat beberapa perbedaan dengan penanganan pelanggaran saat kondisi normal.