Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karimun Hadiri Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan, Prof. Topo Sebut Beberapa Hal dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Untuk Diperbaiki

Bawaslu Karimun Hadiri Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan, Prof. Topo Sebut Beberapa Hal dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Untuk Diperbaiki

Bawaslu Karimun Hadiri Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan, Prof. Topo Sebut Beberapa Hal dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Untuk Diperbaiki

karimunkab.bawaslu.go.id, Batam – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga, S.T., M.M mengahadiri seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Selain dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Batam, seminar yang diselenggarakan di Universitas Batam ini turut diikuti  berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas)  di Kota Batam sebagai peserta seminar. Selain Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H, Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, yang menjadi narasumber dalam seminar tersebut, Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H (Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI) juga turut ikut dihadirkan secara daring untuk mengisi materi dalam seminar. Ratna Dewi menjelaskan berbagai jenis pelanggaran dalam pemilihan beserta mekanisme penanganannya terutama dalam masa pandemic Covid-19 seperti saat ini  karena terdapat beberapa perbedaan dengan penanganan pelanggaran saat kondisi normal.   
Seminar penegakan hukum pidana pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang beberapa narasumber secara daring
"Prinsipnya proses dari penerimaan laporan, klarifikasi maupun persidangan dengan menggunakan teknologi informasi/daring tidak mengurangi kualitas penanganan pelanggaran dalam rangka penegakan hukum pemilihan", tegas  Ratna. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso menyebut beberapa hal yang menurutnya perlu diperbaiki dalam penegakkan hokum pidana pemilihan di masa mendatang. "Norma perintah atau larangan dengan ketentuan pidananya, subjek tindak pidananya, kurang jelasnya unsur-unsur dan beberapa hal lainnya terlihat tidak sinkron dalam pengaturan tindak pidana pemilihan. Hal-hal ini mestinya diperbaiki pada masa mendatang", ujar Prof. Topo melalui video conference. Kegiatan seminar ini juga turut dihadiri Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, MA (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Idris, S.Th.I (Kordiv Pengawasan dan Hubal), serta Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.