Bawaslu Karimun Hadiri Bimtek Penanganan Pelanggaran, Sjahri Papene Minta Bawaslu Kab/Kota Laksanakan Penanganan Pelanggaran sesuai SOP
|
Bawaslu Karimun Hadiri Bimtek Penanganan Pelanggaran, Sjahri Papene Minta Bawaslu Kab/Kota Laksanakan Penanganan Pelanggaran sesuai SOP
karimunkab.bawaslu.go.id, Batam – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tiuridah Silitonga, S.T., M.M dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi, Mohammad Fadli, S.H bersama 2 orang staf penanganan pelanggaran menghadiri kegiatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang diadakan di Asialink Hotel, Kota Batam ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 25 hingga 27 Agustus 2020.
Guna memkasimalkan peningkatan kapasitas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Kepri mendatangkan Tenaga Ahli Bawaslu RI sebagai pengisi materi. Selain Tenaga Ahli dari Bawaslu RI sebagai narasumber, BKPSDM Provinsi Kepri juga turut diundang untuk menyapaikan materi terkait pelanggaran netralitas ASN.