BAWASLU KARIMUN BENTUK TIM PPID DAN JALANI PROSES REKRUTMEN (SKPP) DARING
|
Karimun, 16/04/2020
Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Kabupaten/Kota Se-Kepri, Selasa, 14 April 2020. Rapat yang menggunakan aplikasi Zoom tersebut membahas terkait Laporan Kinerja Pengawasan dan Kehumasan selama bekerja dirumah atau Work From Home (WFH) di masa pandemic Covid-19 yang masih menjadi perhatian khusus pemerintah saat ini, disamping itu rapat ini juga membahas mekanisme/prosedur terkait Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang bersifat Daring.
Komisioner Bawaslu Kepuluan Riau yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Serta Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi
Koridiv Pengawasan Bawaslu Kepulauan Riau Bapak Idris membuka sekaligus mengawali rapat dengan menyampaikan beberapa hal yang dianggap perlu untuk menjadi perhatian bersama, diantaranya beliau mengatakan bahwa selama masa kekosongan atau ditundanya tahapan Pilkada, Bawaslu RI mengajak agar kita sama-sama melaksanakan SKPP daring dari awal pendaftaran hingga berakhir dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, tentunya SKPP Daring nantinya akan menggunakan audio visual sebagai media pelatihan bagi Kader Partisifatif yang akan terpilih.
Beliau juga menyebutkan bahwa peserta yang mendaftar khususnya di kepulauan riau dari 7 Kabupaten/Kota sudah ada sekitar 85 orang dan selanjutnya agar Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan seleksi dan verifikasi peserta yang sudah mendaftar, dan pelatihan direncanakan akan dimulai pada awal bulan Mei Tahun 2020. Sebelum menutup beliau meminta untuk mengaktifkan kembali Form A Daring dan tetep melakukan pengisian. Teman-teman agar Tetap menajaga diri dan selalu gunakan masker, hiumbau beliau.
Selanjutnya Kordiv Hukum, Humas dan Data Indormasi Bapak Indrawan juga mengantongi beberapa catatan untuk di sampaikan pada rapat koordinasi yang menggunakan aplikasi zoom ini, point-point yang beliau sampaikan diantaranya,
Staf Pengawasan yang ikut serta dalam rapat koordninasi via video conference bersama Bawaslu Kepulauan Riau
Pertama beliau mempertegas pada prosedur dan mekanisme terkat PPID, dan meminta agar Humas mempedomani Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Perki 01 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta memperhatikan SE 0075 yang menjadi tugas kita bersama, terkait Standar Prosedur Operasional (SOP).
Kedua, beliau meminta agar kabupaten kota segera membuat Website PPID yang menjadi Sub Domain, bukan sub menu, "mohon teman-teman bisa mensegerakannya" tutur beliau.
Sebelum mengakhiri beliau mengucapankan terimakasih serta apresiasi kepada teman-teman humas, yang dalam kondisi tanggap darurat Pandemic Covid-19 ini, karena saat ini humas menjadi garda paling depan dalam memberikan informasi, karena peran humas kinerja-kinerja kita tetap bisa disampaiakan, dipantau dan dibaca oleh masyarakat, bagaimanapun juga, dengan kondisi kita bekerja dengan cara WFH ini maka Bawaslu harus tetap bisa menunjukkan eksistensi dalam bekerja”. Tutup beliau
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun Bapak Nurhidayat Saat Menyampaikan Laporan Terkait KInerja Bawaslu Kabupaten Karimun selama Work From Home
Menanggapi dari penyampaian oleh Bawaslu Provinsi Kepri tersebut Bawaslu Kabupaten Karimun sendiri telah melakukan semua agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi diatas, diantaranya melakukan kerja dirumah atau Work From Home (WFH) selama pandemic covid-19, dan untuk pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dirumah kami melakukan sistem piket, dan mekanisme kerja selama masa penundaan pilkada tahun 2020 dan sudah dituangkan dalam surat resmi ke Bawaslu Provinsi, ujar Bapak Nurhidayat Selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Karimun dalam sesi Tanya jawab, dalam kesempatan itu beliau juga mengatakan Terkait SKPP Daring juga telah kami laksanakan mulai dari tahapan pendaftaran hingga berakhir sebagaimana perintah SE tersebut, sedangkan untuk tindak lanjut SKPP Daring tersebut kami masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi.
Tidak sampai disitu untuk menjawab terkait Website PPID, Bawaslu Kabupaten Karimun juga sudah membuatnya, hanya saja masih dalam proses, Tutup Beliau.
Isk/Humas