Bawaslu Kabupaten Karimun Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Divisi Pengawasan dan Kehumasan
|
Bawaslu Kabupaten Karimun Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Divisi Pengawasan dan Kehumasan
KARIMUNKAB.BAWASLU.GO.ID - KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas divisi pengawasan dan kehumasan melalui Video Conference (Vidcon) pada Hari Kamis 18 Juni 2020.
Vidcon pelatihan peningkatan kapasitas divisi pengawasan membahas terkait mekanisme dan alat kerja pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan dengan diikuti oleh seluruh bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai informasi, di Provinsi Kepulauan Riau tahapan verifikasi faktual pada tahapan Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di Kota batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas
Kasubag Wilayah 2 bagian teknis pengawasan Pemilu Bapak Herusse Yulanda saat memaparkan mekanisme dan alat kerja pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan
Materi Pelatihan sendiri dipaparkan oleh Kasubag Wilayah 2 bagian teknis pengawasan Pemilu Bapak Herusse Yulanda.
Beliau memaparkan mengenai strategi pengawasan pada tahapan verifikasi faktual. Beberapa strategi pengawasan yang beliau jelaskan antara lain pengawasan secara melekat, koordinasi bersama penyelenggara, pengawasan menggunakan Siwaslu serta penelitian dokumen.
Dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tentunya tidak terlepas dari beberapa kendala yang ada. Beberapa kendala yang dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan verifikasi faktual antara lain kurangnya personel, kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan verifikasi faktual secara online jika tidak memungkinkan bertatap muka secara langsung terutama pada daerah zona merah.
Tenaga Ahli Bawaslu RI yakni Bapak Sulastio saat memaparkan materi terkait komunikasi berbasis digital
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kehumasan
Selain pelatihan peningkatan kapasitas di divisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Karimun juga mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas kehumasan dengan pembahasan terkait komunikasi berbasis digital pada Kamis 18 Juni 2020 secara daring.
Tenaga Ahli Bawaslu RI yakni Bapak Sulastio yang menjadi Narasumber menjelaskan bahwa secara bebas komunikasi digital dapat diartikan sebagai komunikasi antar individu maupun publik dengan menggunakan teknologi.
Bagi sebuah lembaga seperti Bawaslu, pilihan untuk menggunakan teknologi Jejaring/Media Sosial dan Messenger adalah sangat tepat dikarenakan dampak atau efek yang dapat dijangkaunya sangat masif dan cepat.
Oleh karena itu sebagai persiapan penggunaan teknologi sebagai media komunikasi bagi Humas Bawaslu, Beliau memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain riset dan uji kelayakan, strategi komunikasi dan pemetaan resources atau modal awal.
Riset dan uji kelayakan bagi insan Humas diperlukan sebelum memilih media dan strategi komunikasi yang efektif, Humas perlu tahu siapa targetnya dan media apa yang diakses.
Sementara strategi komunikasi diperlukan untuk menyusun rute, sasaran, tantangan, hambatan dan kekuatan kita agar kita dapat mencapai target dan memperoleh hasil yang diharapkan.
Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah Humas harus dapat memetakan modal awal yang dimiliki untuk menyelesaikan tugasnya. Dengan begitu Kita dapat menyusun daftar kebutuhan sebagai usulan.
Sebagai penutup, Beliau menyampaikan bahwa Humas Bawaslu harus mampu menyampaikan informasi secara cepat dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi tentunya dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.