Bawaslu Kabupaten Karimun Ikuti Edisi Pamungkas Klinik Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
|
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi ke-7 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (7/9/2026).
Edisi Penutup Bahas Kasus Netralitas Pjs Bupati
Pertemuan daring ini menjadi momen spesial sekaligus penutup dari rangkaian program Klinik Penanganan Pelanggaran yang telah berjalan secara berkala. Diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, sesi pamungkas ini berfokus membedah secara mendalam pengalaman penanganan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati pada Pemilihan 2024 lalu.
Melalui evaluasi dan bedah kasus yang komprehensif tersebut, para pengawas pemilu diajak untuk meninjau kembali aspek yuridis, hambatan di lapangan, serta strategi penyelesaian penanganan perkara sebagai bahan pembelajaran bersama.
Perkuat Kesiapan dan Profesionalisme Pengawasan
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Karimun dalam edisi penutup ini mencerminkan komitmen kuat lembaga untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum pemilu. Diharapkan, melalui penajaman kapasitas ini, jajaran Bawaslu Karimun semakin siap, profesional, dan berintegritas dalam mengawal setiap potensi pelanggaran demi menjaga marwah demokrasi di wilayah Kabupaten Karimun.