Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS, bersama ini diumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih untuk se-Kabupaten Karimun.
- Pengumuman PTPS Kecamatan Belat
- Pengumuman PTPS Kecamatan Buru
- Pengumuman PTPS Kecamatan Durai
- Pengumuman PTPS Kecamatan Karimun
- Pengumuman PTPS Kecamatan Kundur
- Pengumuman PTPS Kecamatan Kundur Barat
- Pengumuman PTPS Kecamatan Kundur Utara
- Pengumuman PTPS Kecamatan Meral
- Pengumuman PTPS Kecamatan Meral Barat
- Pengumuman PTPS Kecamatan Moro
- Pengumuman PTPS Kecamatan Selat Gelam
- Pengumuman PTPS Kecamatan Sugie Besar
- Pengumuman PTPS Kecamatan Tebing
- Pengumuman PTPS Kecamatan Ungar
Selanjutnya, Pengawas TPS Terpilih agar mengikuti pelantikan, waktu dan tempat pelaksanaan dapat dilihat pada pengumuman masing-masing wilayah TPS Terpilih.
Kontak Layanan Informasi via Whatsapp :
1. Wira Amru
2. Sakinah